Polres Malangkota

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Polresta Malang Kota

Struktur organisasi Polresta Malang Kota dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di wilayah Kota Malang dengan efektif dan efisien. Polresta Malang Kota dipimpin oleh Kapolresta yang dibantu oleh beberapa pejabat utama, yang terdiri dari berbagai bagian dan satuan fungsional untuk menangani berbagai masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Berikut adalah struktur organisasi Polresta Malang Kota:

  1. Kapolresta Malang Kota
    Pimpinan tertinggi di Polresta Malang Kota yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional dan administratif Polresta Malang Kota.

  2. Wakapolresta Malang Kota
    Wakil Kapolresta yang mendukung Kapolresta dalam pengelolaan operasional dan kebijakan di Polresta Malang Kota.

  3. Bagian-Bagian (Bag):

    • Bag Ops (Bagian Operasional): Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional kepolisian di wilayah Polresta Malang Kota.

    • Bag Ren (Bagian Perencanaan): Mengelola perencanaan dan evaluasi program serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Polresta.

    • Bag SDM (Bagian Sumber Daya Manusia): Mengelola semua hal yang berkaitan dengan personel, seperti rekrutmen, mutasi, dan pelatihan.

    • Bag Log (Bagian Logistik): Bertanggung jawab atas pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan dan sarana operasional.

    • Bag Humas (Bagian Hubungan Masyarakat): Mengelola komunikasi publik dan menjalin hubungan baik antara Polresta Malang Kota dengan masyarakat dan media.

  4. Satuan Fungsi (Sat):

    • Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal): Menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di wilayah Kota Malang.

    • Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas): Mengelola pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

    • Sat Narkoba: Menanggulangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di Kota Malang.

    • Sat Intelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan): Bertugas untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman gangguan keamanan.

    • Sat Sabhara (Satuan Samapta): Menangani patroli keamanan, pengamanan massa, dan penanggulangan kerusuhan.

    • Sat Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat): Melakukan kegiatan pembinaan, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

    • Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti): Mengelola tahanan dan barang bukti yang berkaitan dengan proses hukum.

  5. Polsek Jajaran:
    Polresta Malang Kota memiliki sejumlah Polsek yang tersebar di wilayah Kecamatan Kota Malang, yaitu:

    • Polsek Klojen

    • Polsek Blimbing

    • Polsek Kedungkandang

    • Polsek Lowokwaru

    • Polsek Sukun

Dengan struktur organisasi yang jelas dan terkoordinasi, Polresta Malang Kota dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Kota Malang.