Polres Malangkota

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polresta Malang Kota

Tugas Pokok Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota memiliki tugas pokok yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum di wilayah Kota Malang. Selain itu, Polresta Malang Kota juga berperan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penanggulangan terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Fungsi-Fungsi Polresta Malang Kota:

  1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas):
    Melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Ini termasuk patroli rutin, penyuluhan, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

  2. Penegakan Hukum:
    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, baik yang bersifat umum maupun khusus, untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang adil di wilayah Kota Malang.

  3. Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat:
    Memberikan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis, termasuk dalam hal administrasi kepolisian (seperti penerbitan SIM, STNK, SKCK), pengaduan masyarakat, serta bantuan hukum.

  4. Pembinaan Masyarakat (Binmas):
    Melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran hukum, pentingnya menjaga ketertiban, serta membangun hubungan yang baik antara kepolisian dan masyarakat melalui berbagai program seperti penyuluhan, kegiatan sosial, dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat.

  5. Pengaturan dan Penertiban Lalu Lintas (Lantas):
    Mengatur arus lalu lintas, menegakkan hukum dalam bidang lalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan dengan cara melakukan penertiban dan edukasi terhadap masyarakat pengguna jalan.

  6. Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkoba:
    Menanggulangi peredaran narkoba dan penyalahgunaannya melalui operasi, penyuluhan, serta kerja sama dengan instansi terkait untuk menurunkan angka kejahatan narkoba di wilayah Kota Malang.

  7. Intelijen dan Keamanan (Intelkam):
    Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait potensi gangguan keamanan yang dapat merusak stabilitas wilayah, serta melakukan tindakan preventif berdasarkan intelijen yang diperoleh.

  8. Patroli dan Pengamanan:
    Melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak pidana, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta melakukan pengamanan pada acara besar, keramaian, dan situasi yang memerlukan pengawasan ketat.